Showing posts with label Nirmala Bonat. Show all posts
Showing posts with label Nirmala Bonat. Show all posts

Friday, February 13, 2009

Nirmala Bonat Dan Opini Publik

Apa yang saya harapkan dari kunjungan Presiden SBY ke Malaysia yang sedang berlangsung dalam kaitan dengan perbaikan nasib TKI di sana? Sangat banyak dan akan saya sampaikan pandangan mengenai akar permasalahan TKI kita di Malaysia. Saya tidak tahu ini kunjungan yang keberapa, tapi setidaknya pertemuan dengan Nirmala Bonat TKI yang mengalami penyiksaan dari majikannya mengirimkan pesan khusus kepada pemerintah Malaysia bahwa Indonesia serius dengan berbagai kasus yang menimpa TKI kita. Meminta pemerintah Malaysia memperhatikan nasib TKI adalah langkah bagus, tapi tanpa pembenahan keruwetan sejak proses rekrutmennya di tanah air seperti mendulang air terpercik muka sendiri.

Di bawah ini adalah beberapa hal yang sudah sejak dulu semestinya harus dibereskan oleh pemerintah apabila ingin menjadikan pahlawan devisa bukan hanya sebagai slogan semata. Poin2 ini berdasarkan hasil studi dan wawancara yang saya lakukan dari ujung Utara Malaysia di kota Penang, Selangor, Ipoh, Melaka, hingga Djohor di Selatan.

  1. Benahi sistem rekrutmen di kantong2 TKI. Hampir semua TKI dibodohi oleh para sponsor (orang2 yang mencari TKI dan mendapatkan fee) yang merupakan kepanjang tanganan PJTKI atau Pengerah Jasa Tenaga Kerja. Calon TKI dijanjikan upah tinggi, kerja enak, dan berbagai mimpi peningkatan kehidupan yang lebih layak dinegeri orang. Sponsor sudah menjalin kerjasama seperti layaknya mafia dengan aparat desa, sehingga dengan mudah mereka bisa mendapatkan kartu identitas walaupun masih di bawah umur. Dengan KTP aspal inilah yang nantinya akan dijadikan bekal untuk mendapatkan paspor. Tanpa dukungan sistem kependudukan yang masih jauh dari harapan, banyak pekerja migran yang bisa memperoleh KTP dan paspor walaupun masih di bawah umur. KTP dan paspor adalah dua tiket untuk mewujudkan impian lugu para TKI kita. Banyak diantara dari mereka yang terpaksa menggadaikan atau menjual tanah, rumah, kebun, dan sawah demi bisa menjadi TKI karena sponsor dan oknum PJTKI akan mematok tarif sesuai dengan negara tujuan. Untuk Malaysia, tarif berkisar antara 4 hingga 8 juta rupiah, suatu jumlah yang sangat besar untuk penduduk di desa yang miskin.
  2. Sertifikasikan PJTKI. Buat sistem sertifikasi untuk para PJTKI, bukan oleh pemerintah, tapi oleh lembaga independen yang kredibel seperti SGS / Sucofindo. Sistemnya begini, independent auditor akan melakukan audit terhadap setiap perusahaan PJTKI dari mulai sistem rekrutmen yang mereka lakukan, penampungan, hingga pemberangkatan. Semuanya harus transparan sebagaimana sebuah perusahaan ingin mendapatkan standard seperti ISO. Kalau mereka lulus, PJTKI akan diberikan semacam sertifikat yang hanya berlaku selama enam bulan sebelum diadakan audit lagi. Sertifikat ini akan dilampirkan saat proses rekrutmen hingga pemberangkatan dimana setiap airline tidak dapat menerbangkan TKI tanpa surat tersebut. Dengan sistem seperti ini diharapkan tidak sembarangan orang bisa mendirikan PJTKI karena semuanya harus melalui proses audit yang ketat.
  3. Tetapkan Biaya Berdasarkan Negara Tujuan Secara Terbuka. Selama ini biaya yang yang harus dibayarkan oleh TKI ditentukan secara sepihak oleh PJTKI, sama sekali tidak ada standard yang berlaku dan diketahui oleh masyarakat secara luas. Negara tetangga kita Filipina mempunyai suatu badan POEA (Phil Overseas Employment Agency) yang menentukan standard pembiayaan yang menjadi rujuan PJTKI, dan jangan coba2 melanggar karena mereka sangat tegas dalam memberikan sanksi kepada agen yang nakal.
  4. Buat lembaga lintas departemen. Belajarlah dari Filipina kalau masalah TKI karena negara ini sangat menghargai buruh migran mereka. Lembaga seperti POEA di atas sengaja untuk melakukan pembelaan terhadap nasib pekerja mereka di luar negeri. Selama ini, boro2 ada koordinasi, masing2 departemen berlomba-loba untuk berebut lahan pengurusan TKI danseringkali terlambat kalau tidak bisa dikatakan pasif saat TKI bermasalah.
  5. Jangan Mau Didikte Malaysia. Iya,karena kita punya kartu truf yang sangat kuat, TKI. Sejak jaman koeli kontrak, Malaysia selalu mempunyai hubungan khusus dengan TKI karena serumpun dalam masalah budaya dan bahasa. Buruh migran Indonesia merupakan mayoritas di Malaysia dan menjadi favorit para majikan di sana. Telah terbukti betapa terganggunya industri manufaktur dan perkebunan mereka pada saat terjadi pengusiran besar2an TKI ilegal. Apa yang kita harus perjuangkan ? Masalah penahan paspor, pembebasan pembayaran pajak (Levy) yang sangat memberatkan, keringanan pembayaran Employee Provident Fund (EPV) atau Jamsostek, pengaturan buruh non formal seperti pembantu rumah tangga, dan pemberian pendidikan bagi para anak TKI. Sebenarnya masih banyak lagi, tapi itulah poin penting yang sering dilupakan oleh pemerintah kita.
  6. Kedubes Adalah Ujung Tombak. Saya pernah mencari data jumlah tenaga kerja kita di sebuah negara di ASEAN, dan jawaban yang saya peroleh adalah ketiadaan data yang akurat. Yang menyebalkan, mereka menjawabnya secara malas2an dan tanpa usaha sama sekali untuk mencarikan data penting bagi studi yang saya lakukan. Itu hanya satu contoh pribadi, tapi saya menginginkan sebuah perwakilan RI yang berwibawa dalam menelaah setiap kontrak kerja yang dibuat antara majikan dengan buruh di Malaysia. Sekali lagi FIlipina sebagai contoh, setiap kotrak pekerja migran harus di setujui dulu oleh kedubes setempat. Tanpa legalisir, perusahaan lokal tidak diperbolehkan merekrut pekerja mereka. Bagus kan?
  7. Benahi Bandara. Ini laksana gajah dipelupuk mata dan dianggap sebagai kuman. Eksploitasi buruh migran kita seolah selalu dibiarkan dan terjadi secara kasat mata di bandara kebanggaan kita. Para TKI yang lugu dan baru mendarat akan digiring laksana domba ke Terminal 3 ketempat mereka diperas dan ditipu oleh para oknum berseragam maupun para preman. Saya sering menghela nafas saat menyaksikan mereka mulai melakukan aksinya, seperti disuruh menukar valas dengan kurs yang jauh dari harga resmi, diperas di tengah jalan untuk dimintai ongkos yang tidak masuk akal, dan berbagai pungutan yang menyesakan dada. Kalau membereskan bandara saja tidak bisa, bagaimana mau memimpin bangsa ini?
  8. Perjanjian Bilateral Dengan Malaysia. Saya tidak tahu agenda apa yang dibicarakan oleh Presiden SBY dengan PM Abdullah Badawi dalam kaitan dengan TKI. Sekali lagi ini kesempatan dalam memuluskan butir2 perjanjian kerjasama yang lebih transparan antara kedua negara. Perjanjian ini tentu akan memuat butir2 hak dan kewajiban TKI beserta kedua negara yang hingga saat ini entah bagaimana nasibnya.

Masih banyak persoalan yang harus dibenahi terutama di tanah air. Percuma selalu menyalahkan Malaysia apabila kita tidak mau serius memberesi kisruh di rumah sendiri dulu. Sistem apapun boleh dibuat, tapi tanpa goodwill yang kuat akan muncul Nirmala lain di banyak negara dan saya hanya bisa ngenes akan kebodohan negara ini mengurus TKI.


Sumber

Nirmala Bonat Terbang ke Jakarta Selasa Malam

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Nirmala Bonat Selasa malam (15/1) terbang ke Jakarta untuk selanjutnya pulang kampungnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sambil menunggu panggilan atau keputusan pengadilan Kuala Lumpur, kata Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Kuala Lumpur Tatang B Razak.

"Malam ini terbang ke Jakarta. Besok siang, Rabu (16/1) akan bertamu ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum terbang ke Kupang," kata Tatang, di Kuala Lumpur, Selasa.

Pemulangan Nirmala merupakan realisasi dari janji presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menemuinya di sebuah hotel di Kuala Lumpur. Presiden langsung menemui Nirmala begitu masuk hotel dalam kunjungan kerja konsultasi tahunan dengan PM Malaysia Abdullah Badawi.

Nirmala telah menerima kembali paspornya setelah Hakim Akhtar Tahir menerima ke empat tuduhan jaksa Raja Rozela kepada majikan Nirmala, Yim Pek Ha, Kamis (3/1) atas dakwaan melakukan penyiksaan dengan cara menyeterika badan Nirmala, menyiram air panas, memukul dengan hanger dan gelas yang menyebabkan luka para serius.

Nirmala bekerja pada majikannya itu mulai September 2003 hingga Mei 2004. Namun pada suatu hari tahun 2004, petugas sekuriti di Kondomonium Villa Putra, Kuala Lumpur, tempat Yim Pek Ha tinggal, menemukan Nirmala sedang menangis dengan luka-luka parah.

Petugas sekuriti itu kemudian membawa Nirmala ke kantor polisi Dang Wangi yang akhirnya penyiksaan itu membuat gempar di Malaysia dan Indonesia serta dunia internasional. Nirmala dan kerajaan Malaysia menyeret Yim Pek Ha ke pengadilan Kuala Lumpur.

Walau telah menerima semua tuduhan jaksa dan menyatakan Nirmala telah terbukti disiksa majikannya, hakim Akhtar memberikan hak bagi tersangka untuk membela diri dan diperkirakan vonis hukuman akan ditetapkan pada Mei 2008.


Sumber

Nirmala Bonat ” Puas Dengan Putusan Pengadilan Malaysia”

Kupang ( Berita ) : Seorang TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban penyiksaan oleh majikannya Nirmala Bonat mengatakan sangat puas dengan putusan pengadilan Malaysia yang menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada bekas majikannya, Yim Pek Ha (40) di Kuala Lumpur, Kamis (27/11).

“Saya puas mendengar putusan tersebut meski hanya 18 tahun dari tuntutan 68 tahun penjara. Perjuangan bertahun-tahun oleh KBRI di Kuala Lumpur dan para konsultan hukum akhirnya membuahkan hasil dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada bekas majikan saya,” kata Nirmala Bonat melalui telepon genggamnya di Kupang, Jumat [28/11].

Ketika dihubungi, Nirmala Bonat, bekas TKW yang mengalami penyiksaan hebat dari majikannya dengan menyeterika tubuhnya serta disiram dengan air panas, sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya PT Asuransi Bumi Putra Kupang menuju rumahnya.

“Hukuman penjara 18 tahun itu sudah cukup setimpal dengan perbuatan Yim Pek Ha kepada saya ketika menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia. Jika tidak ada tuntutan ganti rugi atas penyiksaan tersebut, mungkin hukumannya tetap 68 tahun penjara,” ujar Nirmala, wanita asal Timor Tengah Selatan (TTS) itu.

Pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur, Kamis sore, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha (40), karena terbukti melakukan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga asal NTT itu dengan menggunakan setrika dan air panas.

Pengacara Yim Pek Ha, Akbardin Abdul Kader sebagaimana dilaporkan Wartawan Kuala Lumpur, mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat, padahal kasusnya hanya penyiksaan.

“Kami akan mengajukan banding dan memohon tahanan luar jika proses naik banding berjalan,” katanya menambahkan.

Ketua Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Abraham Paul Lianto yang setia menemani Nirmala Bonat selama proses hukum berlangsung mengatakan, apa yang diputuskan pengadilan Malaysia sudah cukup adil.

“Proses hukum perkara Nirmala Bonat memakan waktu sekitar 4,6 tahun. Sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, tetapi akhirnya dapat membuahkan hasil meski majikan Nirmala Bonat hanya dijatuhi hukum penjara 18 tahun,” kata Lianto ketika dihubungi ANTARA secara terpisah.

“Saya sangat berterima kasih kepada KBRI di Kuala Lumpur dan para konsultan hukum Nirmala Bonat dalam memroses perkara ini. Kami sudah pesimis, kasus ini akan hilang karena suami Yim Pek Ha adalah seorang pengurus partai politik di negeri jiran itu,” ujarnya.

Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan pengadilan Malaysia itu merupakan cambuk bagi para majikan di negara itu yang suka menyiksa para pembantu dari Indonesia.

Nirmala Bonat sudah sembuh dari sebuah derita yang panjang akibat penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya ketika menjadi pembantu rumah tangga di keluarganya Yap Pek Ha.


Sumber

Presiden Temui Nirmala Bonat


Jakarta, Kompas - Presiden didampingi Ny Ani Yudhoyono dan puluhan anggota rombongan berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat kepresidenan dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (10/1). Setiba di Kuala Lumpur, Presiden pertama-tama menemui Nirmala Bonat.

Nirmala Bonat (23) adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini tengah menuntut keadilan di pengadilan Malaysia terkait penganiayaan yang dilakukan majikannya asal Malaysia tahun 2004. Penganiayaan yang diderita Nirmala antara lain disiram air panas, disetrika tubuhnya, dan dipukul dengan cawan besi.

"Sesampai di Kuala Lumpur, Presiden akan menemui Nirmala Bonat untuk bertanya kemajuan kasusnya. Tujuan Presiden SBY adalah minta perhatian serius Malaysia melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagaimana kita melindungi warga Malaysia di Indonesia," ujar juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng di Halim Perdanakusuma.

Untuk menemui Nirmala Bonat, Presiden memajukan rencana kunjungannya ke Malaysia satu hari. Rencana sebelumnya, Presiden akan berkunjung ke Malaysia selama dua hari, 11-12 Januari 2008.

Presiden dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi antara lain juga akan membicarakan masalah perbatasan, kebudayaan, perdagangan, dan perekonomian secara umum.

Karena sifat kunjungannya informal dan hanya ke Malaysia sebagai bagian dari >small 2small 0<, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak ikut mengantar keberangkatan Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma. "Dalam aturan kita, untuk kunjungan informal dan ke negara >small 2small 0<, Wapres tidak mengantar," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, usai mengantar Presiden.

Kunjungan balasan

Kunjungan ke Malaysia merupakan agenda tahun 2007 yang tidak bisa direalisasikan pada Desember 2007 karena Presiden sedang sibuk dengan agenda Konferensi tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bali. Kunjungan ke Malaysia merupakan balasan atas kunjungan Badawi ke Bukittinggi, Sumatera Barat, 2006.

Menurut Andi, Presiden akan mengangkat permasalahan klaim Malaysia atas sejumlah hasil budaya Indonesia yang menjadi perhatian publik di Indonesia.

"Pak Lah (PM Badawi) sudah mengerti perhatian kita ke soal itu dan tugas Presiden menyampaikannya dengan bahasa yang baik," ujar Andi.

Sejumlah menteri yang mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, dan Kepala Polri Jenderal Sutanto.


Sumber

Terdakwa Penganiaya Nirmala Bonat Tidak Hadiri Sidang

TEMPO Interaktif, Jakarta: Yim Pek Ha, terdakwa penganiaya seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat, tidak dapat hadir dalam persidangan pertama kasus tersebut yang berlangsung di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. "Dia (Yim Pek Ha) tidak dapat hadir karena sakit asma,” ujar Kepala Bidang Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Supeno Sahid saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon genggamnya, Senin (26/7). Dia menambahkan, sejak Sabtu (24/7) Yim Pek Ha dirawat di ruang gawat darurat, Damansara Specialist Hospital.

Lebih lanjut Supeno mengungkapkan, agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan dari terdakwa. Karena terdakwa tidak hadir, kata dia, Hakim Akhtar bin Tahir, menunda persidangan sampai Selasa (27/7) pukul 09:00 waktu setempat. "Sidang hari ini hanya berlangsung selama kurang lebih 15 menit," kata dia.

Dia menerangkan, sidang hari ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ahmad Baci, dua orang pengacara terdakwa, Jagjit Singh dan Manjit Singh, dan pengacara Nirmala, Wong Swee-Min. Selain itu, lanjut dia, hadir pula seorang wanita yang mengaku sepupu Nirmala dan tinggal di negara bagian Perak, Aminah Agus. "Tapi dia sudah berganti nama menjadi Premina Agus," jelas dia.

Setelah persidangan dibuka, Supeno menceritakan, pengacara terdakwa menyerahkan surat keterangan dari dokter Hong. Isi surat itu, kata dia, menyatakan bahwa terdakwa Yim Pek Ha tidak dapat hadir di persidangan karena penyakit asmanya kambuh dan diharuskan menginap di rumah sakit sampai sembuh.

Setelah melakukan pertimbangan selama kurang lebih lima menit, Hakim Akhtar bin Tahir memutuskan sdiang dilanjutkan esok hari. Dia mengatakan, hakim memutuskan agenda persidangan besok adalah Jaksa Baci harus menghadirkan dokter Hong.

Dengan alasan menderita penyakit tekanan darah tinggi, Yim Pek Ha sudah menjalani tahanan kota setelah dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 85 ribu ringgit dari Penjara Wanita, Selangor, Senin (19/7). Yim Pek Ha didakwa melakukan penganiayaan terhadap Nirmala Bonat dengan menggunakan setrika panas, air mendidih, dan cawan yang terbuat dari besi. Dia diancam hukuman maksimal 80 tahun penjara.


Sumber

Keputusan Hakim atas Kasus Nirmala Bonat

Pada tanggal 3 Januari 2008, bertempat di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur, Hakim Akhtar Tahir telah memutuskan bahwa Yim Pek Ha, mantan majikan sekaligus tertuduh penganiayaan atas Pembantu Rumah Tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat dinyatakan bersalah.
Proses hukum selanjutnya memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan pihak Terdakwa. Hakim memberi waktu selama 3 (tiga) bulan kepada pembela Terdakwa untuk menghadirkan saksi dan pada bulan Mei 2008, Hakim akan menjatuhkan putusan akhir terhadap kasus ini.

Hakim menyatakan bahwa kecederaan Nirmala seperti yang dibuktikan dalam foto-foto yang diambil pada tanggal 17 Mei 2004 merupakan tindakan yang disengaja Terdakwa. Hal ini ditambah dengan konsistensi pernyataan Nirmala bahwa satu-satunya pelaku adalah terdakwa. Hakim berpandangan bahwa ini merupakan fakta yang ‘tidak dapat dipertikaikan’.

Berdasarkan Seksyen 320 Kanun Keseksaan, Terdakwa Yim Pek Ha terancam dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Kedutaan Besar menyambut baik keputusan Mahkamah Sesyen sebagai keputusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Diharapkan putusan akhir dapat segera dijatuhkan secara adil dan menghukum Terdakwa. Dengan demikian, efek jera terhadap para majikan yang melakukan penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga, khususnya dari Indonesia yang sering terjadi di Malaysia akan berdampak luas, sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (Sumber: KBRI Kuala Lumpur)


Sumber

Tragedi Nirmala Bonat

Kasus penganiayaan terhadap Nirmala Bonat hanya puncak
gunung es dari problem yang dihadapi tenaga kerja
Indonesia di luar negeri. Dan meski penganiayaan itu
melibatkan unsur kriminal majikannya di Malaysia,
problem utama sebenarnya terletak pada Pemerintah
Indonesia—-khususnya Departemen Tenaga Kerja dan
Departemen Luar Negeri. Kinerja Pemerintah Indonesia
dalam melindungi warga negaranya yang berkeja di luar
negeri masih terlalu minimal.

Kasus Nirmala mendominasi pemberitaan media baik di
Malaysia maupun Indonesia akhir pekan ini. Koran di
Malaysia sendiri menyebut ini sebagai salah satu kasus
paling brutal yang menimpa tenaga kerja asal
Indonesia.

Kasus ini menarik mengingat peristiwanya terungkap
hanya dua pekan setelah Menteri Tenaga Kerja Indonesia
Jacob Nuwa Wea menandatangani nota kesepahaman dengan
rekannya dari Malaysia, Datuk Wira Fong Chan Oan,
tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Nota kesepahaman itu dianggap sebagai “landmark”, atau
sebuah perjanjian penting, yang meliputi perlindungan
lebih baik terhadap tenaga kerja kita.

Kita berharap nota kesepahaman itu bisa memberi
keadilan kepada Nirmala, dan mencegah peristiwa serupa
berulang. Namun, upaya jauh lebih besar nampaknya
harus dilakukan pemerintah dari sekedar membuat
perjanjian bilateral dan menuntut negeri lain
melindungi tenga kerja kita. Tanggungjawab utama
perlindungan tenaga kerja terletak pada pemerintah
kita sendiri—-eksekutif maupun legislatif. Beberapa
kasus belakangan ini menunjukkan pemerintah belum
berbuat serius.

Pengakuan Nirmala menunjukkan bahwa layanan yang
paling dasar pun sebenarnya belum dipenuhi. Nirmala
mengaku telah memperoleh pengakuan buruk sejak
beberapa bulan lalu, namun “tidak tahu kemana harus
mengadu”. Ini artinya dia, dan juga banyak tenaga
kerja lain, tidak dibekali pengetahuan dasar yang
memadai tentang hak-haknya sebelum berangkat.

Jangankan pengetahuan dasar. Kasus lain menunjukkan
bahwa instansi yang paling berwenang, yakni Direktorat
Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia, Departemen Luar Negeri, tidak punya pusat
informasi dengan data akurat tentang tenaga kerja ini.
Keterlambatan selama berbulan-bulan pengiriman dua
jenasah tenaga kerja Indonesia yang meninggal di
Yordania adalah buktinya.

Lapangan kerja di luar negeri jelas membantu
Pemerintah Indonesia yang kini dihadapkan pada
tinggginya tingkat pengangguran di dalam negeri.
Tenaga kerja yang keluar juga menjadi sumber devisa
lewat pajak yang disedot dari keringat mereka. Meski
mereka umumnya pekerja rendahan, menjadi pembantu
rumah tangga misalnya, mereka sebenarnya layak disebut
pahlawan. Tapi, perlakukan pemerintah kita terhadap
mereka masih sangat buruk.

Tidak hanya pemerintah dari sayap eksekutif yang harus
bekerja keras. Para anggota dewan pun mesti lebih
peduli. Para wakil rakyat itu mesti segera menuntaskan
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Selama ini,
pengaturan pengaturan penempatan mereka hanya
didasarkan pada Keputusan Menteri atau perjanjian
bilateral setingkat menteri belaka.

Sumber

Nirmala Bonat Kecewa Pengadilan Malaysia


Nirmala Bonat
(Ist)

INILAH.COM, Kupang - Nirmala Bonat (24), TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat penyiksaan di Malaysia beberapa tahun lalu, menyatakan kecewa dengan kebijakan Pengadilan Malaysia yang mengizinkan tahanan luar terhadap bekas majikannya Yim Pek Ha (40) dari penjara negara itu.

"Saya sangat puas ketika mendengar kabar bahwa pengadilan Malaysia sudah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Yim Pek Ha tetapi setelah itu merasa sangat kecewa karena mengabulkan izin tahanan luar atas bekas majikannya itu. Ini sama halnya dengan tidak dipenjara karena sudah memberi uang jaminan," kata Nirmal di Kupang, Senin (1/12).

Yim Pek Ha divonis hukuman penjara 18 tahun oleh pengadilan Malaysia pada Kamis (27/11) lalu karena terbukti menyeterika tubuh Nirmala Bonat serta menyiramnya dengan air panas ketika bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Namun, hakim Akhtar Tahir yang menjatuhkan vonis penjara terhadap Yim Pek Ha menyetujui tahanan luar setelah keluarga terhukum memberikan uang jaminan 200.000 ringgit atau sekitar Rp 660 juta, dan mengeluarkan Yim Pek Hak dari penjara wanita Kajang.

Hakim Akhtar Tahir, menurut Kantor Berita Bernama, akhirnya menyetujui tahanan luar tersebut karena pengacara terhukum juga mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan atau semacam Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Menurut UU Malaysia, seorang terpidana punya hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan hingga ke Mahkamah Agung.

Nirmala Bonat mengatakan, setelah mendengar kabar bahwa bekas majikannya mendapat izin tahanan luar dari pengadilan Malaysia, ia langsung mengirim pesan singkat (SMS) ke pihak KBRI di Kuala Lumpur untuk meminta ganti rugi material atas penyiksaan yang dialaminya.

"Saya sudah kirim SMS ke pak Teguh dan pak Tatan di KBRI Kuala Lumpur, namun belum juga ada jawaban sampai sekarang soal ganti rugi material dimaksud," kataa wanita kelahiran Desa Tuapakas, Timor Tengah Selatan (TTS) pada 27 Agustus 1984.

Menurut dia, ganti rugi material atas dirinya dari majikan tersebut harus di atas 200.000 ringgit karena bisa diizinkan untuk tahanan luar setelah memberi uang jaminan sebesar 200.000 ringgit.

"Soal ganti rugi material memang belum kami bicarakan dengan pihak KBRI dan para konsultan hukum, tetapi yang pantasnya harus di atas angka 200.000 ringgit," kata anak pertama dari dua bersaudara pasangan Daniel Bonat dan Martha Toni itu.

Wakil Dubes RI untuk Malaysia Tatang B Razak mengatakan, KBRI akan berjuang terus agar rasa keadilan yang sudah diterima Nirmala Bonat tetap terus digenggam.

"Para konsultan hukum Nirmala Bonat akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penyiksaan itu ke Pengadilan Perdata di Kuala Lumpur," katanya.


Sumber

Design by Free blogger template