Friday, February 13, 2009

Keputusan Hakim atas Kasus Nirmala Bonat

Pada tanggal 3 Januari 2008, bertempat di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur, Hakim Akhtar Tahir telah memutuskan bahwa Yim Pek Ha, mantan majikan sekaligus tertuduh penganiayaan atas Pembantu Rumah Tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat dinyatakan bersalah.
Proses hukum selanjutnya memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan pihak Terdakwa. Hakim memberi waktu selama 3 (tiga) bulan kepada pembela Terdakwa untuk menghadirkan saksi dan pada bulan Mei 2008, Hakim akan menjatuhkan putusan akhir terhadap kasus ini.

Hakim menyatakan bahwa kecederaan Nirmala seperti yang dibuktikan dalam foto-foto yang diambil pada tanggal 17 Mei 2004 merupakan tindakan yang disengaja Terdakwa. Hal ini ditambah dengan konsistensi pernyataan Nirmala bahwa satu-satunya pelaku adalah terdakwa. Hakim berpandangan bahwa ini merupakan fakta yang ‘tidak dapat dipertikaikan’.

Berdasarkan Seksyen 320 Kanun Keseksaan, Terdakwa Yim Pek Ha terancam dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Kedutaan Besar menyambut baik keputusan Mahkamah Sesyen sebagai keputusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Diharapkan putusan akhir dapat segera dijatuhkan secara adil dan menghukum Terdakwa. Dengan demikian, efek jera terhadap para majikan yang melakukan penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga, khususnya dari Indonesia yang sering terjadi di Malaysia akan berdampak luas, sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (Sumber: KBRI Kuala Lumpur)


Sumber

0 comments:

Post a Comment

Design by Free blogger template