Friday, February 13, 2009

Terdakwa Penganiaya Nirmala Bonat Tidak Hadiri Sidang

TEMPO Interaktif, Jakarta: Yim Pek Ha, terdakwa penganiaya seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat, tidak dapat hadir dalam persidangan pertama kasus tersebut yang berlangsung di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. "Dia (Yim Pek Ha) tidak dapat hadir karena sakit asma,” ujar Kepala Bidang Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Supeno Sahid saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon genggamnya, Senin (26/7). Dia menambahkan, sejak Sabtu (24/7) Yim Pek Ha dirawat di ruang gawat darurat, Damansara Specialist Hospital.

Lebih lanjut Supeno mengungkapkan, agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan dari terdakwa. Karena terdakwa tidak hadir, kata dia, Hakim Akhtar bin Tahir, menunda persidangan sampai Selasa (27/7) pukul 09:00 waktu setempat. "Sidang hari ini hanya berlangsung selama kurang lebih 15 menit," kata dia.

Dia menerangkan, sidang hari ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ahmad Baci, dua orang pengacara terdakwa, Jagjit Singh dan Manjit Singh, dan pengacara Nirmala, Wong Swee-Min. Selain itu, lanjut dia, hadir pula seorang wanita yang mengaku sepupu Nirmala dan tinggal di negara bagian Perak, Aminah Agus. "Tapi dia sudah berganti nama menjadi Premina Agus," jelas dia.

Setelah persidangan dibuka, Supeno menceritakan, pengacara terdakwa menyerahkan surat keterangan dari dokter Hong. Isi surat itu, kata dia, menyatakan bahwa terdakwa Yim Pek Ha tidak dapat hadir di persidangan karena penyakit asmanya kambuh dan diharuskan menginap di rumah sakit sampai sembuh.

Setelah melakukan pertimbangan selama kurang lebih lima menit, Hakim Akhtar bin Tahir memutuskan sdiang dilanjutkan esok hari. Dia mengatakan, hakim memutuskan agenda persidangan besok adalah Jaksa Baci harus menghadirkan dokter Hong.

Dengan alasan menderita penyakit tekanan darah tinggi, Yim Pek Ha sudah menjalani tahanan kota setelah dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 85 ribu ringgit dari Penjara Wanita, Selangor, Senin (19/7). Yim Pek Ha didakwa melakukan penganiayaan terhadap Nirmala Bonat dengan menggunakan setrika panas, air mendidih, dan cawan yang terbuat dari besi. Dia diancam hukuman maksimal 80 tahun penjara.


Sumber

0 comments:

Post a Comment

Design by Free blogger template