250 TKI Gresik Di Deportasi
Jakarta, BNP2TKI (Selasa, 06/1) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik memperkirakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal kabupaten setempat yang dideportasi sepanjang tahun 2008 sedikitnya 250-an orang. "Itu baru yang terpantau," kata Kepala Bidang Penempatan TKI Disnaker Kabupaten Gresik, Ristiyarno Rahardjo, di Gresik, Senin (5/1).
Berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI), tahun 2006 tercatat 149 TKI yang dipulangkan ke tanah air. Berikutnya, tahun 2007 sebanyak 190 TKI dideportasi.
Menurut dia, kecenderungan meningkatnya angka kasus deportasi setiap tahun, menyebabkan masyarakat setempat kurang berminat untuk bekerja di luar negeri. Pada awal tahun 2009 ini, misalnya, belum ada yang mendaftar meski sudah ada formasi untuk pengiriman TKI ke luar negeri. "Padahal, kuotanya tidak terbatas," katanya.
Sebelumnya, kata dia, pada tahun 2007 tercatat 2.156 TKI yang terdiri atas 1.750 laki-laki dan 406 perempuan. Kemudian pada 2008 turun menjadi 1.982 TKI yang terdiri atas 1.587 laki-laki dan 395 perempuan.
Di samping kasus deportasi, lanjut dia, tampaknya masyarakat setempat lebih memilih bekerja di Gresik. Apalagi di kabupaten ini terdapat 800-an perusahaan.
"Banyak perusahaan di Gresik yang masih membutuhkan mereka. Itulah yang menjadikan mereka kurang berminat untuk menjadi TKI, termasuk masyarakat di daerah utara, yang dikenal sebagai kantong calon TKI," katanya.
Ia lantas menyebutkan daerah pemasok calon TKI di Kabupaten Gresik, antara lain Kecamatan Balungpanggang, Ujungpangkah, Bawean, Tambak,dan Sedayu.Sumber
0 comments:
Post a Comment