Keluarga Saodah Diminta Melapor
Ungaran (Espos) Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang menunggu laporan resmi dari keluarga Umi Saodah, 34, TKW asal Tuntang, yang kini ditahan di Gaza, Palestina.
Kabid Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang, Johny Purwanto, mengaku belum menerima laporan mengenai musibah yang dialami Umi Saodah itu. Untuk itu, keluarga Umi diimbau segera melaporkan kasus tersebut ke Dinsosnakertrans agar bisa segera diambil upaya untuk mengembalikan tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Tlawongan RT 6/RW V, Karang Tengah itu.
Diakui Johny yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans tidak bisa berbuat banyak mengenai hal selain melaporkannya ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Kalau ada TKI yang terkena kasus itu urusannya BNP2TKI, mereka yang melindungi. Kalau mereka membutuhkan data-data akan kami beri,” ujarnya di Ungaran, Sabtu (10/1).
Johny mengatakan, pihaknya baru bisa melangkah jika BNP2TKI sudah berupaya menyelesaikan kasus tersebut. Apabila orangtua korban ingin agar anaknya segera dipulangkan, maka keluarga TKW itu harus mengajukan surat permohonan yang disampaikan ke Dinsosnakertrans. Johny juga memaparkan, Dinsosnakertrans tidak bisa berbuat apa-apa tatkala penyalur jasa tenaga kerja (PJTKI) yang digunakan Saodah adalah PJTKI illegal.
“Kalau itu PJTKI illegal kami tidak bisa masuk. Yang kami urus itu yang resmi. Kami minta tolong kepada penyalurnya untuk memulangkan TKW yang bersangkutan, kalau ilegal sulit. Meski demikian karena itu warga kami, kami akan tetap membantu,” lanjutnya. - Oleh : kha
Sumber
0 comments:
Post a Comment