Monday, January 5, 2009

Kisah Pilu TKI yang Dituduh Menyihir Anak Majikan

JAKARTA - Ruminih binti Surtim (25) dan Tari binti Tarsim (27) tidak pernah menyangka, pilihannya untuk mencari nafkah sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri justru berbuah derita.

Kedua TKW ini harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami penyiksaan oleh sang majikan yang menuduh keduanya menyihir anaknya sehingga tiba-tiba jatuh sakit.

Ruminih asal Desa Awilea Karang Sari RT 02/01 Kecamatan Angsana Pandeglang, dan Tari asal Desa Rawagempol Wetan RT 21/08 Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang itu menderita luka-luka memar akibat dicambuk majikannya.

Migrant CARE dalam rilisnya mengatakan, saat keduanya dibesuk oleh Konsuler bersama staf Atnaker KBRI Riyadh dan kepolisian Alfaj pada 8 Agustus 2007, keduanya dikabarkan nampak trauma dan lemah. Dokter Rumah Sakit Alfaz tempat keduanya dirawat mengatakan keduanya akan membaik dan dalam beberapa hari dapat keluar dari ruang ICU.

Dari kesempatan itu, Ruminih dan Tari sempat menceritakan kronologis penyiksaan yang dilakukan majikannya itu.

Keduanya mengaku, penganiayaan dilakukan oleh 7 orang anggota keluarga di mana seorang diantaranya adalah anggota tentara. Mereka menyiksa dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk menggunakan tambang, kabel dan igal (ikat kepala sorban).

Penganiayaan dilakukan mulai pukul 22.00-00.10 dan kemudian dilanjutkan dari pukul 02.00 dini hari hingga matahari terbit. Penganiayaan tersebut dilanjutkan kembali pada pagi hari sampai sekitar pukul 13.00. Keempat korban dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 15.00.

Ruminih dan Tari mengaku penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan menyalahkan mereka lantaran salah seorang anaknya tiba-tiba sakit. Keluarga majikan menuduh Ruminih dan Tari serta kedua TKI lainnya melakukan sihir.

Akibat penyiksaan itu, Ruminih dan Tari dilarikan ke rumah sakit. Sementara dua TKI lainnya, Susmiyati binti Mat Rabu asal Pati dan Siti Tarwiyah binti Slamet Dimyati asal Ngawi meninggal dunia. Ruminih dan Tari pun sempat dipenjara di tahanan perempuan Malaz.

Ada indikasi bahwa para pelaku hendak menimpakan kesalahan pada satu orang anggota kelompok majikan yang masih berumur sekitar 18 tahun dengan dalih perbuatannya dilakukan secara tidak sadar. Tapi dokter RS Alfaj menyatakan bahwa pemuda tersebut telah diperiksa kesehatan mentalnya oleh tim medis dan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa

0 comments:

Post a Comment

Design by Free blogger template