Sunday, January 18, 2009

Tertipu Di Negeri Sendiri

Terlantar di Gorontalo, Hanya Ingin Uang Kembali Secara Kekeluargaan

SENANG
rasanya hati Hendi, Furdi Susilo, Abdul Syukur dan Reza ketika mengetahui Dirut PT Angkasa Jaya Persada (AJP), tersangka Indra Gunawan alias Tomi Saputra alias Roy alias Marwan Thamrin Hamid ditenggarai berada di Gorontalo. Empat korban kasus penipuan dengan modus dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk ditempatkan di Australia itu hanya menginginkan uang mereka yang berjumlah puluhan jutaan itu kembali dengan menempuh jalur kekeluargaan.

Image
Nampak Furdi Susilo salah satu korban penipuan pengadaan TKI yang menunjukkan kasus penipuan yang menimpa mereka itu sebelumnya telah diberitakan di media POS KOTA edisi Jumat 1 Agustus 2008.

Mo.Sa. Hadji Ali, - GORONTALO

Di sebuah lorong perumahan yang gelap dengan menempuh perjalanan sempit dan berbelok di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, awak Gorontalo Post akhirnya tiba di sebuah rumah bercat putih sederhana. Didepan rumah tersebut ada Masjid kecil yang sedang mengkumandangkan Adzan sholat Isya sekaligus tanda mendekati ibadah sholat Tarawih.

Di teras rumah, ada empat orang yang sedang duduk melantai beserta hidangan kecil dan sederhana. Mereka Hendi (40), Furdi Susilo (25), Reza (24) dan Abdul Syukur (38) menunggu kedatangan Gorontalo Post yang sudah janjian sebelumnya. "Mari Mas, gimana kabarnya. Maaf kita hanya melantai nich..," ujar Hendi. "Lumayan, sekarang agak mendingan lagi nunggu kabar selanjutnya," sambungnya.

Seminggu sudah, sejak Jumat (5/9) pekan lalu, mereka berempat datang ke Gorontalo setelah mendengar kabar bahwa dua rekan 'senasib' mereka, Agus dan Januar telah mendapatakan apa yang mereka buru selama ini. Ya, Agus dan Januar telah mendapatkan kembali uang setoran mereka dari Indra Gunawan alias Tomi Saputra alias Roy alias Marwan Thamrin Hamid Dirut PT AJP yang teridentifikasi fiktif itu senilai Rp 54 juta. "Makanya, saya katakan ma mereka, lho... kenapa gak bilang-bilang? Ya udah.. Kita ketemu di Jakarta dua hari setelah si Agus dan Januar balik dari Gorontalo," ujar Hendi warga Kota Bandung itu. Saat itu juga Furdi dkk langsung tancap gas menuju ke Gorontalo.

Namun saat tiba di Gorontalo dan menemukan alamat lengkap Indra Gunawan alias Tomi Saputra alias Roy alias Marwan Thamrin Hamid, secercah harapan itu kembali tertutup kabut setelah pihak keluarga ditenggarai menyembunyikan orang yang telah masuk DPO Polres Jakarta Utara itu. "Kami sangat menyesal, ini 'kan bulan Ramadhan kok bisa-bisanya kami dipersulit kayak gitu oleh Supriono dan Eli Thamrin (Kakak Marwan-red). Isterinya juga si Evi yang tak mau bekerja sama," ujar Hendi yang mengaku menyerahkan uang Rp 32 juta.
Menurut mereka, sebenarnya mereka tak ingin memperpanjang masalah tersebut jika yang bersangkutan mau bekerja sama dengan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. "Kami sich, kalau uang udah kembali, kita langsung balik pulang aja. Urusan hukumnya terserah polisi," katanya.

Mereka mengaku malu kepada keluarganya masing-masing. Kata Furdi Susilo, hampir seluruh anggota keluarga dan tetangganya mengetahui jika dirinya sudah menjadi TKI dan sedang bekerja di perusahaan Ford, Australia. "Wah.. gimana yah soalnya tetangga pada tahu saya udah bekerja," kata warga Palembang ini sembari teman-temannya turut menekankan hal yang sama pula terjadi sama mereka, "Saya malah terlanjur jual rumah saya," kata Hendi.
Kembali ke kasusnya, Abdul Yusuf dan Reza mengatakan modus yang digunakan tersangka Marwan Thamrin Hamid sejak awal pendaftaran hingga nasib mereka menjadi terlantar di Gorontalo.

Awalnya, mereka mendapatkan pengumuman di koran setempat bahwa sebuah perusahaan menerima tenaga kerja yang akan ditempatkan di perusahaan Ford Australia. "Awalnya saya gak begitu yakin," tutur Abdul Yusuf. Setelah mendaftar dan melihat persyaratannya, para pencari kerja ini langsung mengadakan Medical Check Up (MCU) di kantor yang beralamat di Jalan Agung Niaga nomor 6, Sunter, Jakarta Utara. "Betulan, ada. Alat roungent-nya ada lengkap semua," tegas Hendi.

Setelah itu, mereka dituntut harus mengurus sejumlah dokumen perjalanan berupa Dokumen Pelaut. Menurut mereka, dokumen itu merupakan persyaratan serta mempermudah untuk mendapatkan visa di kantor Kedutaan Indonesia di negara yang dituju. "Banyak, Sertifikat BST, ATTD, AFB dan masih banyak lagi. Tapi belakangan semuanya palsu," ujar mereka langsung memvonis. Dokumen yang dinilai mereka asli hanyalah Pasport namun saat ini dibawa kabur oleh tersangka. Mereka juga menambahkan, jika benar itu semua palsu, berarti saat ini Marwan Thamrin Hamid juga merupakan DPO dari kantor Keimigrasian. "Iya,, dia memang dicari oleh orang Imigrasi," lanjutnya.

Namun keempat calon pencari kerja ini, sekali lagi, hanya mengharapkan uang mereka dari Rp 7,3 juta dari 48 korban itu dikembalikan. "Inikan bulan puasa, jadi mohon bukakan hati untuk nasib kami. Kami sangat bermohon. Tolong, kami tinggal di Gorontalo juga gak gratis. Ini ada tanggungannya," ucap Hendi sembari mengatakan, setelah dikembalikan, selanjutnya mereka akan kembali pulang ke rumahnya masing-masing serta melupakan kejadian tersebut.

Sumber

0 comments:

Post a Comment

Design by Free blogger template